La Nyala Mattalitti Divonis Bebas

VIVA.co.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti diputus bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.