OTT Suap, KPK Tahan Dua Orang Penting di Klaten

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.