KPUD DKI Jakarta Musnahkan Surat Suara yang Rusak dan Lebih

VIVA.co.id – Surat-surat suara untuk Pilkada DKI Jakarta yang rusak dimusnahkan di kantor KPUD DKI Jakarta. Tercatat, sebanyak 46.628 lembar surat suara dimusnahkan, terdiri dari surat suara rusak dan lebih. Pemusnahaan juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya surat suara rusak dan lebih saat pemungutan suara pada 15 Februari 2017.