WNA Inggris Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara

VIVA.co.id – Warga negara Inggris David Taylor yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi Bali, mengikuti sidang dengan agenda embacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jaksa penuntut umum menuntut David Taylor dengan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2016