Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Maluku
Rabu, 22 Februari 2017 - 18:06 WIB
VIVA.co.id – Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX, Amran H Mustari, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang ini, menghadirkan 12 saksi.