Membunuh Polisi, Warga Inggris Dihukum Enam Tahun Penjara

VIVA.co.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris David James Taylor (34) divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak delapan tahun penjara. Taylor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa pada Rabu, 17 Agustus 2016 lalu. Kasus pembunuhan polisi tersebut berawal saat di Pantai Kuta, Badung, ketika David Taylor dan Sara Connor sedang berpacaran. Saat itu Sara merasa kehilangan tas. David menuduh I Wayan Sudarsa menyembunyikan tas hingga terjadi perkelahian yang berakibat pada kematian.