Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Divonis Dua Tahun

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada sidang hari ini, hakim akan membacakan vonis kepada Ahok terkait perkara dugaan penodaan agama yang menjeratnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Selasa 9 Mei 2017.