Ahok Tiba di Rutan Cipinang
Selasa, 9 Mei 2017 - 14:11 WIB
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama. Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.