Djarot Jadi PLT Gubernur DKI Jakarta
Selasa, 9 Mei 2017 - 22:06 WIB
VIVA.co.id – Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
VIVA.co.id – Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.