Eksekusi Hukuman Cambuk Pasangan Gay di Aceh

VIVA.co.id – Dua terpidana kasus hubungan sesama jenis atau liwath (gay) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, provinsi Aceh. Keduanya dihukum cambuk di depan umum sebanyak 85 kali menggunakan sabetan rotan. Keduanya adalah MT (23) dan MH (20), yang dipanggil bergiliran ke atas panggung. Menurut vonis hakim pekan lalu, mereka akan dihukum cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali.