Bos ISIS Indonesia, Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

VIVA – Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati untuk perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. Sebanyak 182 petugas gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.