Ekspresi Amin Santono Saat Dituntut Hukuman 10 Tahun

VIVA – Terdakwa Amin Santono menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.