Ekspresi Habib Bahar bin Smith saat Jalani Sidang Perdana

VIVA – Terdakwa penganiaya anak, Habib Bahar bin Smith, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Bahar bin Smith diadili dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi sebelumnya menetapkan Bahar sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua remaja, masing-masing berinisial MKU (17 tahun) dan CAJ (18 tahun). Peristiwanya terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.