Sidang Lanjutan, Jaksa Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

VIVA – Terdakwa kasus berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang atas kasus hukum yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ratna. Seperti diketahui, Ratna ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan ini sempat menggegerkan publik, karena mengaku dianiaya sejumlah orang. Dalam sidangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyertakan, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP atau, dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan masuk dalam pokok materi perkara. Dengan demikian Jaksa menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Ratna.