Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Ratna Sarumpaet
Selasa, 19 Maret 2019 - 12:58 WIB
VIVA – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Dengan penolakan ini maka sidang perkara ini akan dilanjutkan.