Proses Translokasi Siamang di Bali

VIVA – Balai KSDA Bali bekerja sama dengan pengelola Pusat Penyelamatan Satwa Bali dan Jakarta Animal Aid Network melakukan translokasi tiga ekor Siamang yang akan dilatih dan direhabilitasi ke Yayasan Kalaweit Konservasi Siamang dan Owa di Supayang, Solok, Sumatera Barat. Siamang adalah kera hitam yang berlengan panjang, dan hidup pada pohon-pohon. Hewan tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi serta dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.