Penjelasan BPJS Kesehatan soal Isu Kenaikan Iuran

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mira Anggraini melayani peserta Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kantor Cabang Palembang, Sumatera Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Belum lama ini, tersiar kabar tentang kenaikan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Isu ini terungkap pada pertemuan yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada Jumat, 14 Juni, pekan lalu.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

“Bahasan kenaikan iuran ini salah satu hal yang disinggung anggota DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Iuran perlu disesuaikan, karena pengalaman selama ini antara biaya manfaat dan biaya iuran belum berimbang,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada VIVA, Minggu 16 Juni 2019.

Selain memperbaiki sistem iuran, pihaknya menilai perlu juga memperbaiki regulasi terkait pengendalian biaya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder.

Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Iqbal berharap seluruh stakeholder dapat segera mengupayakan regulasi-regulasi pendukung. Dukungan regulasi dari stakeholder dalam mengimplementasikan strategi bauran kebijakan sebagai upaya sustainabilitas Program JKN-KIS sangat diperlukan.

"Terkait dengan bauran kebijakan yang telah ditetapkan dalam beberapa kali di RTM, beberapa strategi bauran perlu diatur dalam regulasi baik misalnya Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, dan Peraturan BPJS Kesehatan, jadi bisa dikatakan highly regulated," ujar dia.

Lewat Skrining Riwayat Kesehatan, Generasi Milenial ini Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan

Iqbal menjelaskan, beberapa regulasi yang saat ini perlu dioptimalkan dan membutuhkan dukungan dari Kementerian Kesehatan antara lain optimalisasi pencegahan fraud (Permenkes No. 36 Tahun 2015), Izin Praktik Dokter, (Pasal 31 Permenkes No. 2052 Tahun 2011), implementasi urun biaya (cost sharing) berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, implementasi tentang koordinasi manfaat untuk jaminan sosial terkait kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi Katarak, Juling dan Implan Glaukoma di JEC Eye Hospitals Group

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Tanpa ada pembeda dengan pasien reguler, pasien peserta BPJS kesehatan akan mendapatkan penanganan dari dokter spesialis mata profesional yang tentunya berpengalaman.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024