- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id - Pesinetron Rio Reifan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun enam bulan. Setelah dua kali sidang tertunda, tuntutan hukuman untuk Rio dibacakan JPU, Senin, 27 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa (Rio) dituntut kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata salah satu jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Begitu mendengar tuntutan jaksa, Rio yang sejak awal sidang sudah terlihat tegang, langsung tertunduk lesu. Tetapi, ia hanya bisa pasrah dengan tuntutan JPU tersebut. "(Tuntutan) itu berat. Mau gimana lagi," kata Rio lirih setelah sidang.
Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini berharap bisa direhabilitasi. Rio sendiri mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Saya mau sembuh dan direhabilitasi. Tapi saya percayakan ke pengacara saja yang mengurusnya," ucap Rio.