Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Rio Reifan Lesu

Rio Reifan jalani sidang narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id - Pesinetron Rio Reifan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun enam bulan. Setelah dua kali sidang tertunda, tuntutan hukuman untuk Rio dibacakan JPU, Senin, 27 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artis Muda Ini Kecewa Banyak Seleb Terjerat Narkoba

"Terdakwa (Rio) dituntut kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata salah satu jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Begitu mendengar tuntutan jaksa, Rio yang sejak awal sidang sudah terlihat tegang, langsung tertunduk lesu. Tetapi, ia hanya bisa pasrah dengan tuntutan JPU tersebut. "(Tuntutan) itu berat. Mau gimana lagi," kata Rio lirih setelah sidang.

Di Sidang Pembelaan Rio Reifan Minta Direhabilitasi

Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini berharap bisa direhabilitasi. Rio sendiri mengajukan permohonan rehabilitasi. 

"Saya mau sembuh dan direhabilitasi. Tapi saya percayakan ke pengacara saja yang mengurusnya," ucap Rio. 

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Rio Reifan Ajukan Pembelaan

Rio Reifan jalani sidang narkoba

Rio Reifan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2015