Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Proses sidang kasus narkoba yang membelitmencapai puncak. Hari ini, Kamis, 17 September 2015, Eza akan mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, proses pembacaan akan dimulai lebih awal. Alasannya, karena Eza tak berada di dalam tahanan.
Baca Juga :
Eza Gionino Divonis 4 Bulan Rehabilitasi
Baca Juga :
Kabar Terbaru Kasus Narkoba Eza Gionino
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, proses pembacaan akan dimulai lebih awal. Alasannya, karena Eza tak berada di dalam tahanan.
Baca Juga :
Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Eza Gionino
"Betul, agak pagi, soalnya enggak ditahan," ucap Made saat dihubungi melalui telepon.
Mantan kekasih Ardina Rasti itu ditahan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan setelah tertangkap mengonsumsi sabu di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dugaan sementara pasal yang menjerat Eza adalah Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengaan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sidang putusan Eza diagendakan pekan lalu, namun ditunda. Kini, Eza akan mendengar langsung keputusan hakim yang berdampak besar pada masa depannya itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Betul, agak pagi, soalnya enggak ditahan," ucap Made saat dihubungi melalui telepon.