KPI Tetap Jatuhkan Sanksi untuk Raffi Ahmad

Raffi Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id
Rehat Syuting Ini Kesibukan Baru Raffi Ahmad
- Permintaan maaf Raffi Ahmad kepada wartawan yang disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2015, tidak mempengaruhi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhi sanksi pada Trans TV sebagai lembaga yang menyiarkan Happy Show. Di acara itu, Raffi dituding menghina pekerjaan wartawan, Minggu, 1 November 2015 malam.

Raffi Ahmad Ingin Selalu Harmonis dengan Pers

Melalui surat bernomor K/KPI/11/15, KPI menjatuhi saksi tertulis ke program yang juga dipandu Tarra Budiman, Billy Syahputra, Chand Kelvin, Wendy dan Denny 'Cagur' itu. Surat dikirimkan ke TransTV, Selasa, 3 November 2015.
Hina Wartawan, Raffi Ahmad: Saya Kepikiran


"Ada permintaan maaf atau tidak, sanksi tetap diberikan," kata Agatha Lily, Komisioner KPI, saat dihubungi  Rabu 4 November 2015.


Menurut Lily, aksi yang dilakukan menantu musisi blues Gideon Tengker saat memandu Happy Show melanggar profesi wartawan yang saat bekerja dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers. KPI menilai percakapan Raffi tak pantas ditayangkan langsung televisi karena dapat menyinggung wartwan.


"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan penghormatan terhadap etika profesi," jelas Lily.


Meski sedang bercanda, Raffi dianggap tidak pantas menyinggung orang atau profesi lain. Ketika itu tersangka kasus narkotika di BNN yang belum dihentikan ini menyebutkan wartawan mata duitan.


Sebelum Raffi melakukan kesalahan itu, KPI melihat indikasi yang dilakukan para host selama memandu program tadi. Candaan host yang juga memandu Yuk Keep Smile (YKS) dinilai KPI di luar kewajaran.


"Program ini sudah mulai keluar dari koridor. Kami sudah peringatkan," ucap Lily.


Sebelumnya Ichwan Murni, Humas TransTV, menyatakan, sebelum syuting disiarkan langsung, pihaknya memberi
briefing
ke para artis. Kejadian yang dilakukan Raffi di luar skenario.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya