Sidang Harta Gana-gini, Ivan dan Venna Tunjuk Mediator

Venna Melinda di sidang harta gono gini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id - Sidang gugatan harta gana-gini Ivan Fadilah dan Venna Melinda berlangsung hari ini, Kamis, 3 Maret 2016 pukul 11.08 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nursyam, SH, MH hanya berlangsung kurang dari 10 menit.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
 
"Supaya damai melalui mediasi, dari penggugat dan tergugat ada pilihan," kata Nursyam.
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
 
"Kami serahkan ke majelis," kata Petrus, kuasa hukum Ivan.
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa
 
"Kami serahkan ke majelis," ucap Michael, kuasa hukum Venna.
 
Hakim Ketua akhirnya menutup sidang dengan harapan adanya perdamaian di kedua belah pihak. Irwan ditunjuk sebagai hakim mediator.
 
"Acara ditutup, kami harapan ada perdamaian," ujar Hakim Ketua.
 
Saat sidang selesai dan menemui kedua belah pihak di tempat yang sama, kuasa hukum Venna mempertanyakan gugatan dari pihak Ivan.
 
"Itu gugatan di bawah rasional saja. Intinya prinsipal keduanya harus datang untuk kemungkinan perdamaian. Namun, gugatan perdata ini saya rasa sudah tingkat terakhir, peninjauan kembali sudah diputus. Semoga penggugat menyadari putusan peninjauan kembali itu," ucap Michael, kuasa hukum Venna.
 
Sementara itu, Petrus. kuasa hukum Ivan mengatakan pihaknya diminya menyampaikan usulan perdamaian.
 
"Hari ini mempertemukan tergugat dan penggugat. Biar hakim mediator yang membaca, mana yang bisa damai atau tidak. Kami diminta menyampaikan usulan perdamaian, seperti apa nanti biar hakim mediator yang menimbang," kata Petrus.
 
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 8 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Sebagai informasi, harta yang digugat berupa rumah di Jalan Paso, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan mobil mewah Alphard berwarna hitam. Adapun total kerugian materi yang diminta oleh pihak Ivan senilai Rp10 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya