Warkop DKI Reborn Dibajak, Ini Kerugian Falcon Pictures

Frederica Produs dari Falcon Pictures
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Ario

VIVA.co.id – Sejak penayangan pada 8 dan 9 September 2016, film Warkop DKI Reborn Part 1 : Jangkrik Boss ! telah dibajak oleh orang tidak bertanggung jawab. Pembajakan ini dilakukan secara live streaming dengan aplikasi Bigo dan juga lewat YouTube.

Sinopsis Warkop DKI Reborn 3, Petualangan di Padang Pasir

Saat ditemui pada syukuran atas tembusnya rekor 2,3 juta penonton, Selasa 13 September 2013, di XXI Bintaro Jaya Exchange, Tangerang Selatan, Frederica Produs dari Falcon Pictures membeberkan kerugian yang ditanggung oleh perusahaan film tersebut.

"Secara jumlah, sebenarnya pembajakannya belum masif, tapi kita harus prevent (mencegah) dari sekarang kalau untuk kerugian belum bisa dihitung sedetil itu," katanya.

Nonton Film Warkop DKI Reborn, Herjunot: Suka Banget Semuanya Favorit

Namun demikian, menurutnya kerugian tetap ada baik secara material dan imaterial. Bahkan ia menyebut jumlahnya bisa mencapai miliaran.

"Kerugian pasti ada secara material dan imaterial, cukup besar dong. Karena investasi kita sampai 25 miliar. Kita juga sekarang masih promosi baik off air maupun on air," jelasnya.

Ngasih Kejutan B'day ke Adipati Dolken, Aliando Ngakak!

Lebih jauh, ia juga mengatakan Falcon Picture telah melaporkan kasus pembajakan ini ke Polda Metro Jaya. Saat ini dari Polda masih menjalani tahap penyelidikan..

"Kalau dari terakhir kita Sabtu ke Polda, mereka masih menindaklanjuti laporan yang kita bikin, BAP sudah masuk semua ke sana. Pastinya kita akan kabarin setelah ada feedback dari sana, terus dari update hari ini masih dalam penyelidikan dari pihak mereka,” jelasnya.

Ia juga sangat menyesalkan ada pihak- pihak yang tidak menghargai jerih payah pembuatan  film yang dibintangi oleh Vino Sebastian, Abimana Aryasatya, dan Tora Sudiro ini. Di samping kasus pembajakannya, ia juga mengatakan belum bisa membocorkan jumlah bonus yang akan diterima oleh para pemain atas kesuksesan film ini

"Makanya, kan biaya produksinya besar, biaya promosi besar ,dan semua biaya masih keluar, dan apalagi ada kasus pembajakan. Jadi kalau ditanya sudah ngucurin berapa, belum lah, " kata dia.

Sebelumnya, Falcon Picture melaporkan dugaan pembajakan film Warkop DKI Reborn ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini diterima oleh pihak kepolisian dengan No LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Atas laporannya, para pelaku terancam pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Total, menurut dia ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya