Pelapor Tunggu Itikad Baik dari Marissa Haque

Pengacara Titing melaporkan Marissa Haque.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA.co.id – Istri Ikang Fawzi, Marissa Haque sedang terlibat perseteruan dengan Titing Suryana Sarnani, pihak yang pernah bekerja sama dengannya. Setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titing pun melaporkan balik Marissa ke polisi dengan tuduhan penipuan dan pencemaran nama baik.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Meskipun sudah melayangkan laporan, pihak Titing mengaku masih menunggu itikad baik yang datang dari Marissa. Menurut Djamalludin Koedoeboen, kuasa hukum Titing, masalah antara Marissa dan Titing sebenarnya bisa diselesaikan baik-baik dengan kepala dingin.

"Kami juga sesungguhnya pengennya damai, pintu perdamaian selalu terbuka. Saya kira semua masalah bisa diselesaikan. Kami menyesalkan harus dibawa ke mana-mana," kata Djamal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Oktober 2016.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Namun, jika Marissa ingin tetap menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah ini, pihaknya tidak akan menghindar.

"Kita sedang menunggu langkah Mbak Marissa seperti apa. Kalau mengambil langkah lebih jauh prinsipnya kami akan mengikuti irama itu," kata Djamal.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Pihak Titing menyayangkan laporan Marissa ke KPK karena menurutnya tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh Titing tidak bisa dibuktikan.

"Kami menyayangkan Mbak Marissa harus ke KPK karena pada akhirnya itu tidak dapat dibuktikan kasihan beliaunya. Insya Allah mudah-mudahan ke depan kita bisa ada silaturahmi dan jalan keluar terbaik," ujar Djamal.

Titing melaporkan Marissa ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 16 Oktober 2016. Marissa diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE No. 11 tahun 2008 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan Pasal 372 dan 378 untuk dugaan penipuan dan penggelapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya