Besok, Gatot Brajamusti Diperiksa Polisi Lagi

Gatot Brajamusti bersama kuasa hukumnya, Achmad Rifai
Sumber :
  • dok.ist

VIVA.co.id – Gatot Brajamusti akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilayangkan wanita berinisial CTP. Sebelumnya. Gatot bersama kuasa hukumnya telah melaporkan CTP atas pencemaran nama baik, penghinaan dan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 22 Oktober 2016.

Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Laporan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP, 317 & 318 KUHP dan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Gatot akan diperiksa penyidik besok, Selasa, 22 November 2016. Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot mengatakan kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan.

Gatot Brajamusti Menunggu Nasib

"Aa Gatot (panggilan Gatot) sama sekali tidak pernah melakukan pemerkosaan, kekerasan ataupun ancaman kekerasan, memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan terlapor (CTP)," ujar Achmad Rifai, Senin 20 November 2016.

Rifai mengatakan jika CTP sempat mengaku dinikahi siri oleh Gatot. "Hal itu dikuatkan dengan dugaan pengakuan terlapor (CTP) sendiri berdasarkan bukti rekaman yang kami miliki, yang mengaku, ‘jangan apa-apain saya kecuali nikahin saya. Akhirnya dia nikahin aku, nikah siri’," ujar Rifai menirukan rekaman yang dimiliki.

Sidang Kasus Senjata Api Gatot Brajamusti Kembali Ditunda

Sebelumnya, diketahui, kasus itu berawal dari laporan korban CTP kepada Polda Metro Jaya. CTP melaporkan atas dugaan kasus pemerkosaan sejak tahun 2008 hingga tahun 2012.

Gatot Brajamusti.

Cara Gatot Brajamusti Tipu Korban Agar Mau Disetubuhi

Ia terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2018