Seberapa Bahaya Dumolid yang Dikonsumsi Tora Sudiro

Tora Sudiro dan Mieke
Sumber :
  • Instagram Mieke Amalia

VIVA.co.id – Aparat kepolisian mengamankan artis top Tanah Air, Tora Sudiro beserta istri Mieke Amalia akibat kepemilikan obat tidur berjenis psikotropika golongan empat bernama Dumolid. Polisi lalu berusaha memperkarakan Tora secara hukum karena dianggap melanggar Pasal 62 UU Psikotropika tahun 1997.

Anak Tora Sudiro Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Deman Berdarah Dengue (DBD)

Terkait hal ini, praktisi hukum Hotman Paris Hutapea memiliki pandangan lain. Kata Hotman, Tora tidak bisa dipidana. Alasannya, Dumolid merupakan obat penenang yang sah dan diperdagangkan secara luas di banyak apotek. 

"Pertanyaannya apakah harus ada resep dokter, apakah kalau tak punya resep dokter dia bisa dipenjara? Ini kan obat, dijual di mana-mana. Kalau kata polisi kan dia tak punya resep. Nah, kalau saya usus buntu lalu beli obat tanpa resep dokter, karena saya bisa beli dari apotek, apakah ini suatu pidana? Perbuatan tercela mungkin iya, tapi bukan pidana," kata Hotman kepada Apa Kabar Malam, tvOne, Sabtu 5 Agustus 2017.

Polo Srimulat Meninggal Dunia, Tora Sudiro Berduka

Hotman menyebut, Tora yang memiliki sebanyak 30 butir Dumolid masih terbilang rasional. Tak ada bedanya jika ada konsumen yang membeli obat dalam satu botol dan berisi banyak butiran obat. Ditegaskan, mengonsumsi Dumolid dengan atau tanpa resep tidak serta-merta menjadikan obat tersebut sebagai narkoba.

Bagi Hotman, Dumolid adalah obat tidak sama dengan narkoba. Bahkan, menggunakannya dengan dosis berlebih juga bukan suatu tindak pidana. 

Vino G Bastian dan Marsha Timothy Adu Akting di Film Kang Mak, Adaptasi dari Film Thailand

"Itu obat antiinsomnia, saya enggak melihat ada unsur melawan hukumnya, 30 masih rasional lah. Kalau satu malam satu, kan tidak apa-apa juga. Lagi pula jika obat tidur dilarang, tidak ada obat tidur yang tak mengandung psikotropika. Berarti semua orang yang mengonsumsi obat tidur bisa dipidana dong," kata Hotman.

Rusak Otak

Sementara itu, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, Dumolid merupakan obat yang mengandung psikotropika golongan empat. Meski kadarnya tak setinggi golongan dua dan tiga, Dumolid dapat menyebabkan ketergantungan bagi orang yang mengonsumsinya.

"Ketergantungannya cukup tinggi, dan ini menyebabkan kecanduan. Apa yang akan terjadi, efek lebih jauh, kerusakan permanen otak, walaupun kandungan psikotropikanya rendah, tidak tahu kapan, tergantung dosisnya, dan ini bisa pengaruhi susunan syaraf otak," kata Sulistiandriatmoko.

Sulis juga menjelaskan, Dumolid mengandung nitrazepam. Nitrazepam ini yang masuk dalam golongan IV UU Psikotropika. "Lalu kenapa dia diatur dalam Undang Undang Psikotropika dan diatur peredarannya? Karena Dumolid menimbulkan ketergantungan, makanya dia diatur tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Kalaupun mau dikonsumsi harus dengan persetujuan dokter," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya