Ternyata, RBT 'Jokowi Saja' Sudah Aktif di Operator 3

Foto iklan RBT Jokowi Saja
Sumber :

VIVA – Belakangan ini foto iklan RBT 'Jokowi Saja' beredar di dunia maya. Konten tersebut menampilkan gambar Presiden Joko Widodo dengan mencantumkan tulisan "Yuuuuk...!" pakai nada panggil Anda dengan lagu : 'Jokowi Saja'.

img_title Elektabilitas Gibran Melejit, Jokowi: Potret Pendapat Masyarakat

Empat operator yang menjadi penyedia layanan, antara lain Telkomsel, Indosat, XL/AXIS, dan Tri. Sedangkan sebagai pencipta lagu dan penyanyi adalah Papa T. Bob feat Rega Rere dan Ririe.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

VIVA Digital pada Selasa, 18 September 2018, mencoba mengecek keberadaan RBT tersebut menggunakan nomor provider 3. Berbekal petunjuk yang tertera pada iklan, VIVA Digital mengetikkan enam digit nomor 777222, dikirimkan ke 1212.

img_title Jokowi Komentari 2 Tahun Prabowo-Gibran: Apakah Mereka Merasakan Manfaatnya

Tak sampai satu menit, muncul dua pesan balasan dari operator. Yang pertama berisi ucapan terima kasih karena berlangganan RBT. Yang kedua, pemberitahuan bahwa RBT berjudul 'Jangan Pernah Berubah' dengan artis Papa T. Bob Rega Ririe telah diaktifkan.

RBT Jokowi Saja

img_title Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Denny Indrayana Bocorkan Alasannya

Dalam pemberitahuan itu tak menyebutkan judul lagu RBT 'Jokowi Saja'. Namun, setelah VIVA mencoba melakukan panggilan ke nomor yang telah didaftarkan, suara lagu yang terdengar mengalunkan lirik: Jokowi saja... Jokowi saja... Jangan Pernah Berubah.

Sehari sebelumnya, terkait dengan beredarnya iklan RBT ‘Jokowi Saja’ di internet, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, memberi tanggapan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. "Saya cek isinya apa. Iya dong, saya enggak asal komentar saja," katanya.

Selain itu, pihak Kemkominfo juga berpendapat, sehubungan dengan adanya RBT bernuansa politik tersebut, hal itu dimungkinkan mengingat kerja sama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business, yang penting tidak melanggar larangan.

Yang dimaksud larangan itu antara lain konten yang berisi :

a. Bertentangan dgn Pancasila & UUD NRI 1945
b. Berpotensi menimbulkan konflik SARA
c. Melanggar kesusilaan & pornografi
d. Perjudian
e. Penghinaan
f. Pemerasan
g. Pencemaran nama baik
h. Pelanggaran HAKI
i. Bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat dihubungi, Humas Operator Tri, Arum Prasodjo mengaku pihaknya sedang melakukan pengecekan terkait dengan konten RBT tersebut.

(ase)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro (kiri) didampingi oleh Kabid Humas di Mapolda Sumbar

Dini Hari Digerebek, Polisi Sita Ekskavator dan Tangkap Operator Alat Berat Tambang Ilegal di Pasaman

Polda Sumbar menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang operator alat berat.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut