Pemblokiran Blog Komik Nabi

ISP Harus Terapkan Cara Blokir Yang Tepat

Blogger
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Beberapa pelanggan layanan internet Fastnet, tidak dapat mengakses layanan blog milik Google, Blogger. Ternyata ini terkaitan dengan surat dari Menkominfo No 598/M.Kominfo/11/2009 tertanggal 19 November 2009, yang kepada Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menutup sebuah blog di layanan Blogger yang menghina Nabi Muhammad SAW.

img_title 7 Tools Digital untuk Mengecek Keaslian Dokumen, Bisa Bantu Periksa Ijazah hingga Sertifikat

Seperti diungkapkan oleh blogger senior Enda Nasution di laman Tweetphoto,  APJII juga telah menyebarkan perintah kepada seluruh anggota asosiasi penyedia layanan internet, untuk segera melakukan pemblokiran terhadap blog di alamat http://komiknabimuhammad.blogspot.com, karena merendahkan ajaran Islam dan menyebarkan keterangan yang salah terhadap ajaran agama Islam, berdasarkan permintaan dari Menkominfo Tifatul Sembiring.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, sayang, perintah itu justru membuat para pelanggan Fastnet (layanan internet dari First Media) tak bisa mengakses blog mereka di layanan blogger. Seluruh blog yang memiliki domain .blogspot.com, tidak bisa diakses oleh pelanggan Fastnet.

img_title Ada Perangkat Asing di Akun Google? Waspadai Tanda HP Diakses Orang Lain Tanpa Izin

Hingga berita diturunkan, VIVAnews tidak dapat mengakses blog resmi Google yang berdomain blogspot.com, melalui jaringan Fastnet.

"Seharusnya, ISP (penyedia layanan internet) melakukan pemblokiran dengan cara yang tepat," ujar Enda kepada VIVAnews, Senin 23 November 2009. Menurutnya, jangan sampai yang diblokir seluruh layanan blog dengan domain .blogspot.com.

img_title Buat Pengguna Android Auto, Google Bakal Bawa Youtube dan Browser ke Head Unit Mobil

"Ada missing link antara perintah pemerintah dengan apa yang dilakukan oleh ISP. Saya tidak tahu apakah ini kelalaian atau kesengajaan. Sebab, di sana ada jutaan pemilik blog di layanan Blogger," kata Enda.

Enda mengatakan, seharusnya ISP hanya memblokir satu situs blog yang memang dilarang oleh Menkominfo. Enda mencontohkan langkah yang diambil oleh Telkom Speedy, yang telah menutup akses ke blog tersebut, disertai dengan penjelasan alasan kenapa blog tersebut diblokir. "Sehingga pelanggan bisa mengerti secara jelas," kata Enda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal yang sama dikatakan oleh Yadi Heryadi, Ketua Bidang Regulasi APJII. Menurut Yadi, terblokirnya seluruh layanan Blogger yang memiliki domain berakhiran.blogspot, semata-mata merupakan permasalahan teknis, tergantung langkah yang diambil oleh ISP masing-masing.

Seharusnya, kata Yadi, sangat mudah untuk melakukan pemblokiran satu situs blog, yakni dengan menggunakan mekanisme blokir "by http request" pada Firewall milik ISP. "Sekarang teknologi sudah canggih, memblok situs seperti itu sangat mudah," kata Yadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut