Revisi PP 82 Normal, tapi Hati-hati soal Data Center

Ilustrasi Data Center.
Sumber :
  • rice.edu

VIVA – Sekretaris Jenderal Indonesia Data Center Provider Organization, Teddy Sukardi, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 normal dilakukan. Sebab, selama enam tahun terakhir banyak perkembangan yang terjadi di industri teknologi.

img_title Transformasi IT Berbasis AI Jadi Solusi Perusahaan RI Menuju Autonomous Enterprise

Akan tetapi, ia mengingatkan untuk data center agar dilakukan secara hati-hati. "Karena bisa ada celah yang bisa merugikan kita ke depannya," kata Teddy di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018. Menurutnya, sejak 2012 hingga sekarang, industri data center berkembang ke arah positif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun merasa aneh saat PP 82 akhirnya direvisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk saat beberapa negara mengharuskan data centernya ada di lokal justru Indonesia malah membebaskannya.

img_title Ledakan AI dan Cloud Computing Membawa Peluang Baru Bagi Data Center

“Saya kira enggak gitu tepat. Faktanya, PP 82 ini membuat investasi di sini terus mengalir. Investasi enggak kabur. Indonesia pasarnya, kan, besar. Ada sekitar 250 juta jiwa dan ini terus tumbuh,” ujar Teddy.

Ia menegaskan perlindungan data masyarakat tidak bisa dikontrol saat data center berada di luar negeri. Selain itu kemungkinan perusahaan luar negeri bisa menarik data center ke negara asal kesempatannya sangat besar.

img_title Dorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif, Pemerintah Gandeng Industri, Koperasi, hingga Pelaku Informal

“Kita tidak bisa melindungi. Data Anda kalau ada di tempat lain, terus bilang ke pemerintah, 'jagain dong data saya'. Itu enggak bisa dan lebih sulit pengawasannya,” kata Teddy.

Ia juga mendorong Kominfo agar fokus tidak melonggarkan aturan yang menyebabkan data center disimpan di negara lain. Menurut Teddy saat sudah berada di luar Indonesia maka akan sangat sulit melindunginya. (ase)

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut