Pencabutan Izin Frekuensi First Media dan Bolt Ditunda

Peluncurkan layanan First Media GO.
Sumber :
  • VIVAnews/Amal Nur Ngazis

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Senin sore, 19 November 2018, belum juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux, pemilik modem Bolt.

img_title Heboh! Game Favorit Banyak Pemain Indonesia Mendadak Diblokir, Ini Alasannya!

Hal ini dikarenakan kedua perusahaan milik Lippo Group tersebut mengajukan proposal perdamaian untuk membayar utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi. Proposal kedua perusahaan ini diterima Kominfo siang tadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, pukul 12.00 WIB tadi kami menerima proposal perdamaian dari First Media dan Internux. Mereka mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta. Dalam proposal tersebut dinyatakan bahwa keduanya berkomitmen akan membayar hingga 2020.

img_title Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar di Kasus Korupsi PDNS

Ferdinandus mengatakan bahwa saat ini Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, sedang bertemu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, untuk membahas proposal, termasuk kemungkinan pengabulan dan teknis pembayaran.

“Untuk membahas seperti apa teknik pembayarannya. Kami akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan yang terbaik,” ujar Ferdinandus. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghargai proposal yang diajukan oleh kedua perusahaan milik Lippo Group.

img_title Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Ferdinandus menambahkan bila keputusan pencabutan izin BHP Frekuensi akan diputuskan hari ini hingga pukul 24.00 WIB. “Ya seperti itu. Pokoknya tunggu sampai pukul 12 tengah malam ini. Kita bakal cabut atau seperti apa,” kata Ferdinandus.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut