Masa Tenang di Medsos, Begini Aturan Main Posting di Internet

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu, sejumlah platform internet beserta perwakilan Badan Pemenangan Nasional kubu 02 membahas mekanisme di dunia maya saat masa tenang Pemilu. Dalam pertemuan tersebut disepakati saat masa tenang, iklan kampanye dilarang muncul di seluruh platform.

img_title Prancis Minta Media Sosial TikTok hingga Instagram Diblokir Cegah Kerusuhan Lanjutan

Platform yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Google, Twitter, Facebook, Bigo Live, Live Me, dan Kwai Go. Namun pertemuan tersebut, perwakilan Tim Kampanye Nasional kubu 01 dan KPU, absen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menegaskan hasil pertemuan tersebut, Bawaslu meminta semua pihak yang berkepentingan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai.

img_title Ditanya soal Penambahan Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu RI, DPR sebut Belum Ada Keputusan

"Maka kami meminta seluruh platform untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Ini siapa saja, baik dari peserta Pemilu, simpatisan, dan penyelenggara," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin 25 Maret 2019. 

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, akan ada sanksi bagi iklan politik yang masih lolos tayang saat masa tenang. Jika ketahuan membiarkan secara masif, Kominfo akan tegas menutup platform yang melanggar tersebut.  

img_title Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta, Dalami Peran F alias Batak

Semuel menjelaskan, iklan di dunia maya mengikuti apa yang terjadi di dunia nyata. Saat masa tenang, iklan di TV dan Radio sudah tidak boleh ditayangkan lagi. 

Semuel mengatakan, untuk postingan di media sosial tidak dilarang. Alasannya adanya aturan mengenai kebebasan hak berbicara. Namun khusus untuk tim kampanye resmi, selama masa tenang tetap dilarang posting di media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi. Kalau tim resmi itu ada terdaftar, akun-akunnya terdaftar," ujarnya. 

Dia mengatakan, setiap calon pasangan mendaftarkan 10 akun per-platform di KPU. Masa tenang Pemilu akan diselenggarakan sejak 14 hingga 16 April 2019. (ali)

Bendera Jerman terlihat di depan Gedung Reichstag di Berlin.

Isi Medsos di Jerman Bakal Diatur, 1 dari 5 Konten Wajib Berasal dari Media Tertentu

Jerman merancang aturan yang mewajibkan platform media sosial menyediakan kuota 20 persen untuk konten informatif dari media layanan publik dan media yang memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut