Blokir jurdil2019.org Bisa Dicabut, Tapi Ada Syaratnya

Konferensi pers Bawaslu dan Kominfo soal Pemilu 2019
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pemblokiran pada setiap platform pasti didahului dengan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

img_title Heboh! Game Favorit Banyak Pemain Indonesia Mendadak Diblokir, Ini Alasannya!

"Setiap pemblokiran itu sudah kita temukan unsur kesalahannya, unsur yang memenuhi hukumnya. Pemblokiran adalah sanksi administrasi," ujar dia, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, Semmy menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran itu, bukan hanya berupa pemblokiran, namun bisa juga mengarah tindakan hukum. Yang jelas, pemblokiran tidak pernah bisa dilakukan tanpa ada unsur yang dilanggar. 

img_title Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar di Kasus Korupsi PDNS

Bagi pemilik atau pengembang situs yang merasa dirugikan dengan pemblokiran, menurut Semmy, dapat mengajukan keluhan pada pihak Kominfo. 

"Setiap pemilik website yang merasa dirugikan ingin mengajukan banding bisa mengirimkan surat ke kami. Kami tinggal menunjukkan kesalahannya apa," ujar Semuel. 

img_title Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Maksud pernyataan tersebut, pemilik situs bisa mengajukan permintaan pembukaan. Namun harus membuktikan bahwa mereka benar atau sudah melakukan pembersihan dari platformnya. 

Terkait jurdil2019.org yang diblokir Kominfo beberapa hari lalu, Semuel mengaku belum ada yang mendatangi pihaknya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku pihak jurdil2019.org sudah mendatangi mereka dan melakukan audiensi. 

"Betul kemarin sudah audiensi dengan kami. Sudah kami jelaskan beberapa hal terkait pencabutan itu," ujar Ketua Bawaslu, Abhan. (ann)

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut