YLKI: Iklan Rokok di Internet Tak Terkendali

Ilustrasi rokok.
Sumber :
  • Pixabay/Ralf Kunze

VIVA – Ketua Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sejumlah iklan rokok di dunia maya atau internet.

img_title Penumpang Internasional Kini Bisa Punya Akses Internet di 160 Negara Tanpa Ganti Kartu SIM

Menurutnya di era digital ini iklan rokok menjadi semakin tidak terkontrol, berbeda saat iklan tayang di media massa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harus ada pengendalian dari sisi regulasi tentang pengamanan iklan rokok di era digital, yang mana peraturannya dibuat sebelum internet marak sehingga luput dari pengamatan. Mungkin harus ada peraturan yang sama dengan iklan yang ada di media massa," kata dia di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

img_title Tak Lagi Mati Gaya di Udara, Wi-Fi Satelit Mulai Dibawa ke Dalam Pesawat

Tulus menuturkan dampak bebasnya iklan rokok di internet dapat membuat kalangan anak-anak lebih cepat mengenal rokok, karena yang sebenarnya harus dilindungi adalah anak-anak dan remaja. Sedangkan untuk individu yang perokok, disebut tidak akan terpengaruh.

"Regulasi yang dulu kan hanya mempengaruhi iklan di media cetak dan elektronik. Itu ada jam tayangnya, pembatasan konten. Kalau di internet enggak ada yang mengawasi. Pernyataan Kominfo harus diapresiasi tapi juga harus diperluas lagi," ujar Tulus.

img_title Heboh! Informasi Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Komdigi Ungkap Faktanya

Ia menambahkan jika kedua lembaga pemerintah itu harus duduk bersama untuk menyelesaikan secara tuntas regulasi yang belum tersentuh di era digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet.

Atas permintaan itu, pemerintah setidaknya sudah memblokir 114 URL. Menkominfo Rudiantara mengaku sudah mengusulkan pertemuan dan tinggal menunggu kabar dari Kementerian Kesehatan.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut