Kimi Hime dan Kominfo Hasilkan Dua Kesepakatan

YouTuber gim, Kimi Hime.
Sumber :
  • Instagram/@kimi.hime

VIVA – Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengaku telah menyetujui dua kesepakatan dengan tim kuasa hukum YouTuber, Kimi Hime.

img_title Menkomdigi Buka Suara soal Ancaman Pemutusan Kabel Internet RI oleh Politisi Singapura

Pertama, mengenai permintaan kuasa hukum YouTuber itu untuk pengertian kesusilaan dalam aturan. Kedua, konten yang diperbolehkan dan dilarang tayang di dunia maya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami juga disarankan membuat pedoman regulasi atau peraturan menkominfo terkait menerjemahkan frasa dalam UU ITE melanggar kesusilaan seperti apa. Kami sepakat soal itu," kata Ferdinandus di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

img_title Viral! Politisi Singapura Singgung Pemutusan Jalur Internet Indonesia

Ia juga mengaku sedang merevisi aturan Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014. Aturan itu berisi mengenai penanganan situs internet bermuatan negatif salah satu yang diatur aturan konten yang boleh dan tidak boleh diunggah di internet.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kimi Hime mengakui kliennya melakukan pembatasan terhadap video di akunnya. Hal ini dilakukan sejak permasalahan konten perempuan bernama asli Kimberly Khoe itu dianggap melanggar aturan.

img_title Luhut: Kepastian Hukum Jadi Prasyarat Pembentukan Family Office

"Sekarang dibatasi sementara. Adanya opini di media seolah-olah justifikasi bahwa Kimi Hime melanggar Undang-undang Kesusilaan. (Konten) Kimi kami batasi sehingga tidak ada polemik berikutnya," kata salah satu kuasa hukumnya, Irfan Akhyari.

Ia menambahkan jika pembatasan dilakukan sebelum bertemu Kominfo. "Videonya kami sembunyikan bukan dihapus. Jadi tidak muncul," klaim Irfan. (ase)

Ilustrasi konten

Ramai Disorot, Komdigi Ungkap Kriteria Konten yang Wajib Ditakedown dalam 4 Jam

Kepala Biro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani buka suara terkait dengan Kepmen No. 127 Tahun 2026 yang mewajibkan platform mentake down ujaran kebencian dalam 4 jam

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut