Segera Muncul Produk Investasi Berbasis E-Money

Ilustrasi investasi di era digital.
Sumber :
  • Imarticus

VIVA – Integrasi dengan penyedia uang elektronik atau e-money, menjadi salah satu fokus perusahaan financial technology, Bareksa hingga akhir tahun ini. Rencana itu segera diwujudkan, melalui kerja sama dengan Ovo.

img_title Rosan Tegaskan Pimpinan Danantara Tunduk Kode Etik soal Investasi Pribadi

Co-Founder and Chief Executive Officer Bareksa, Karaniya Dharmasaputra mengatakan, sejak awal pihaknya terinspirasi sinergi e-money, e-commerce dan e-investing. Dia menyatakan, China sudah berhasil menerapkan hal itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dua tahun lalu, kami mulai sinergi e-investing dan e-commerce, berhasil di Bukalapak dan Tokopedia," kata dia saat ditemui di acara 3rd Fund Awards 2019, di Jakarta, Rabu 18 September 2019.

img_title Di Tengah Isu Asap Karhutla, Rosan Sebut Singapura Tetap Komitmen Investasi di RI

Setelahnya, dia mengatakan, akan mulai sinergi e-money dengan e-investing. Rencana itu akan melengkapi sinergi ketiganya.

Karaniya mengatakan, saat ini ia sedang dalam tahap pembicaraan dengan berbagai pihak. Dengan Otoritas Jasa Keuangan, diakuinya sudah mendapatkan restu, tinggal melengkapi dokumen-dokumen saja.

img_title Pemerintah Pacu Hilirisasi Berbasis Teknologi Demi Perluas Peluang Investasi

Saat ini, pembicaraan berlanjut ke Bank Indonesia. Karena, Ovo sebagai e-money berada di tangan bank sentral itu. Untuk produk, dia mengaku akan meluncurkan produk tertentu terlebih dulu.

"Karena, targetnya kalau masyarakat awam enggak boleh rumit. Nanti mereka bingung. Jadi, kami buat semudah mungkin, sesederhana mungkin," ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain sinergi ini, Karaniya sendiri diketahui baru saja menduduki jabatan sebagai President Ovo. Dia mengharapkan, sinergi Ovo dan Bareksa bisa terjadi secepatnya.

"Saya kira, ini bukan terobosan dari Bareksa atau Ovo. Tapi, ini sebetulnya terobosan dari OJK dan BI," tuturnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Pemulihan Korban

Habiburokhman mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut