Please Pemerintah, Segera Buka Blokir Internet di Wamena

Nyalakan lagi internet Wamena
Sumber :
  • Dokumen SafeNET

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menginstruksikan operator telekomunikasi dan penyedia jasa internet memadamkan layanan data di Wamena, Papua. Berkaitan dengan hal tersebut, Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFENet mendesak pemerintah Indonesia segera buka blokir internet di Wamena.

img_title Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Pembatasan ini menyiratkan pemerintah menganggap masyarakat Papua tidak cerdas dalam mengelola informasi berbasis internet, padahal banyak dari mereka yang justru dapat memberikan informasi nyata dan sesuai fakta kepada sanak keluarganya di luar Papua, sehingga dapat meredam kekhawatiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembatasan layanan data termasuk kategori Internet Shutdown, yang didefinisikan sebagai gangguan yang disengaja pada internet atau komunikasi elektronik, sehingga menjadikannya tidak dapat diakses atau secara efektif tidak dapat digunakan, untuk populasi tertentu atau di dalam suatu lokasi, seringkali untuk melakukan kontrol atas aliran informasi.

img_title Utang Luar Negeri RI Juli 2026 Naik Jadi US$454,8 Miliar Gegara Ini

Definisi ini mencakup penutupan jaringan penuh (full network shutdown/total blackout), pembatasan bandwidth (bandwith throttling), dan pemblokiran platform komunikasi dua arah berbasis layanan, seperti media sosial, layanan pesan singkat atau layanan email

“Tindakan Internet Shutdown telah menjadi salah satu alat represi pemerintah di abad ke-21. Karena ini kembali dilakukan untuk ketiga kalinya, maka saya anggap Internet Shutdown telah menjadi sebuah cara wajar untuk menangani situasi konflik sosial di Indonesia. Ini sangat disayangkan karena membuat kondisi demokrasi di Indonesia semakin terperosok,” ujar Executive Director SAFENet, Damar Juniarto.

img_title Komisi IX DPR Usul Korban Keracunan MBG Dapat Uang Kompensasi dari Pemerintah

Sebelumnya SAFEnet sudah menyampaikan kritik pada kebijakan Internet Shutdown ini karena proses pengambilan keputusan yang tertutup, ketiadaan prosedur standar pelaksanaan, minimnya evaluasi independen yang dilakukan oleh pihak di luar Kominfo, serta tidak adanya mitigasi gangguan terhadap pelayanan publik yang berhenti, menjadikan tindakan Internet Shutdown kelihatannya tidak memenuhi kualifikasi good governance.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sekali lagi kami tegaskan, tindakan Internet Shutdown tak lain adalah upaya memperdaya hukum dan mencirikan sebuah kebijakan yang jauh dari kualifikasi good governance yang transparan, akuntabel dan mengakui supremasi hukum!” ujar Damar.

Kecaman yang bernada sama pernah disampaikan Komisi Tinggi HAM PBB. Dalam siaran pers pada 16 September 2019, para ahli dalam Komisi Tinggi HAM PBB ikut mengecam tindakan pemerintah Indonesia saat mematikan akses ke internet di Papua dan Papua Barat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut