Facebook, Google, dan Twitter Tetap 'Jajah' Data Pribadi Pengguna
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Facebook, Google, dan Twitter tetap menyimpan data pribadi penggunanya. Jurnalis The Guardian Carole Cadwalladr, yang menguak kasus pencurian data pribadi oleh konsultan politik Cambridge Analytica, mengatakan platform media sosial seperti Facebook, Google dan Twitter telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengganggu sistem demokrasi.
"Mereka memanen data pribadi dan sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada pembuat undang-undang perlindungan data pribadi di seluruh dunia," ujarnya, dalam acara Indonesia's New Landscape 2020 di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. Hingga saat ini, menurut Carole, banyak pengguna media sosial masih sembarang meletakkan data pribadi mereka.
"Padahal itu sangat sensitif. Mereka (Facebook, Google, dan Twitter) bisa dengan bebas memanen dan memanipulasi. Sedangkan pengguna, yang memiliki data, justru tidak tahu efek dari praktik tersebut," tegas dia. Sejak terkuaknya skandal Cambridge Analytica pada 2016, menurut Carole, tidak banyak yang berubah.
Pemilik data pribadi masih tidak berdaya atas data-datanya yang dikuasai oleh raksasa teknologi itu. "Publik masih belum memahami apa yang terjadi dengan data pribadi mereka. Siapa yang membeli dan menggunakannya, lalu, siapa penguasa yang menargetkan mereka," ungkap Carole.
Perempuan yang kini berusia 50 tahun itu menyarankan pihak berwenang di dunia untuk tegas terhadap perusahaan teknologi seperti Facebook, Google hingga Twitter. Negara, dalam hal ini pemerintah, harus membuat mereka tunduk dan terbuka terhadap bisnisnya.
Ke depannya, Carole berharap pemerintah di seluruh dunia mau saling membantu untuk melindungi data pribadi warga negaranya, di mana salah satunya menegakkan peraturan yang ketat lewat regulasi. Terlebih data pribadi juga termasuk ke dalam HAM.
Sebelumnya, Facebook telah mencapai penyelesaian US$550 juta terkait dengan gugatan yang mengklaim Facebook secara ilegal mengumpulkan dan menyimpan data biometrik untuk jutaan pengguna tanpa persetujuan mereka.
Gugatan dimulai pada 2015, ketika pengguna asal Illinois, Amerika Serikat (AS) menuduh Facebook melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik negara dalam mengumpulkan data biometrik.
Facebook diduga melakukan pelanggaran ini melalui fitur Tag Suggestions, yang memungkinkan pengguna mengenali teman Facebook mereka dari foto yang diunggah sebelumnya.