Begini Cara Kerja Aplikasi Tracetogether, Si Pengintai COVID-19

Ilustrasi Covid-19.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah baru saja mengumumkan adanya Aplikasi Tracetogether untuk mengawasi pasien positif COVID-19. Aplikasi ini akan melakukan tracing, tracking dan fencing, serta memperingati jika orang tersebut melewati lokasi yang terisolasi.

img_title HP Cepat Penuh Padahal Jarang Foto? 7 Aplikasi Ini Bisa Diam-diam Menghabiskan Memori

Selain itu, Tracetogether digunakan untuk memberikan penangan darurat bila diperlukan oleh penderita COVID-19. Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan jika aplikasi tersebut tersambung dengan Task Force atau Satuan Tugas COVID-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Johnny mengatakan, untuk melakukan pemantauan pasien akan memberikan nomor teleponnya, lalu Kementerian Kesehatan melakukan tracing, tracking, dan fencing. "Berdasarkan itulah, Kemenkes melakukan tracing dan penelitian serta berkoordinasi langsung dengan pasien," ujarnya di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

img_title WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Pengguna Android!

Aplikasi Tracetogether ini juga bisa melihat pergerakan pasien COVID-19 selama 14 hari terakhir. Tracetogether menghubungkan dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Dari hasil pantauan itu, nomor ponsel di sekitar pasien yang terdeteksi diberikan peringatan untuk melakukan protokol orang dalam pengawasan (ODP).

img_title Profesor UCL Ungkap Kunci Ketahanan Kesehatan, Pencegahan Penyakit Perlu Dimulai Sejak Dini

Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan monitor berkumpulnya orang di masa darurat saat physical distancing. "Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast," ungkap Johnny.

Konferensi pers terkait putusan MA yang mengugurkan puluhan pasal aturan kesehatan

MDP Watch, MGBKI dan PDUI Sambut Baik Putusan MA Gugurkan Puluhan Pasal Aturan Kesehatan

Putusan MA No 19 P/HUM/2026 secara umum sudah menggugurkan lebih dari 70 pasal dalam sejumlah regulasi terkait sektor kesehatan. Seluruh pihak diminta hormati

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut