Hacker Merajalela, UU Perlindungan Data Pribadi Wajib Ada
- The Hacker News
Selanjutnya, ketidakjelasan pengaturan perihal kewajiban pengendali dan prosesor data, kekosongan jaminan perlindungan hak-hak subjek data; dan ketiadaan lembaga independen yang berfungsi sebagai regulator, pengendali, dan pengawas, termasuk penyelesaian sengketa, misalnya ketika terjadi kegagalan dalam perlindungan data.
Hal ini, menurut Elsam, tentu berdampak pada warga negara sebagai subjek data berada pada posisi tidak terlindungi dan rentan sejumlah aktivitas yang bersumber pada penyalahgunaan data pribadi, seperti korban penipuan dan pencurian identitas.
"Perlunya melakukan kembali penilaian risiko secara komprehensif terhadap seluruh teknologi dan sistem informasi yang digunakan dalam penanggulangan COVID-19, terutama berkaitan dengan data pribadi pasien dan pekerja medis, sehingga mampu melakukan perbaikan tata kelola data dalam sistem yang meningkatkan pelindungan data pribadi," jelas Elsam.