Facebook dan Google Silakan Dipajaki, Asal Jangan Netflix

Menonton drama Korea di Netflix.
Sumber :
  • VIVA/Zahrotustianah

VIVA – Indonesia siap mengenakan pajak untuk platform digital seperti Netflix, Facebook, dan Google melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020. Aturan ini sedianya akan mulai diterapkan pada Juli 2020. Namun pemerintah diminta tidak gegabah menerapkan pajak digital untuk platform jual beli barang dan jasa seperti Netflix.

img_title Apple dan Google Tunduk sama Donald Trump, Ganti nama Danau Ontario jadi Amerika

Hal ini diungkapkan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda. Menurutnya, pada platform jenis ini pengenaan pajak akan dibebankan ke konsumen atau pengguna platform. Sedangkan, konsumen di bisnis digital adalah konsumen yang rasional terhadap harga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aturan ini harus memperhatikan jangan sampai konsumen pindah ke platform bebas pajak. Kan, dunia digital sangat luas dan masyarakat dengan mudahnya membuat aplikasi atau web. Nah, takutnya orang akan pindah ke aplikasi atau web yang tidak dipungut pajak," kata dia kepada VIVA Tekno, Selasa, 30 Juni 2020.

img_title Google Tidak Berkutik di Rusia

Menarik dan atraktif

Huda mencontohkan masyarakat Indonesia akan pindah ke situs film bajakan saat Netflix dikenai pajak. Salah satu situs bajakan yang terkenal adalah IndoXXI. Web tersebut dan situs bajakan lainnya sempat menjadi pusat perhatian akhir 2019 hingga awal 2020, yang berujung kepada penutupan situs tersebut.

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Lain halnya dengan platform digital media sosial atau layanan pesan instan seperti Facebook atau WhatsApp, Twitter dan Google, yang menurut Huda, memang harus dikenai pajak apabila ada transaksi iklan yang masuk. "Ini efektif diterapkan karena praktis hanya berurusan dengan platform bersangkutan," jelas Huda.

Pada kesempatan terpisah, salah satu layanan streaming yang akan dikenai pajak oleh pemerintah adalah Viu. Namun saat ditanya soal apakah aturan ini akan berdampak pada kenaikan harga langganan, Country Head Viu Indonesia, Varun Mehta, hanya berkata tetap berkomitmen memberikan nilai menarik dengan harga yang atraktif.

Tagih klien

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami punya komitmen untuk memberikan nilai (value) yang menarik bagi pelanggan kami pada titik harga yang atraktif bagi konsumen serta sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang kami untuk pasar Indonesia," ungkapnya kepada VIVA Tekno.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, mengaku siap mematuhi aturan pajak digital di Indonesia. Ia juga akan menagihkan pajak layanan sebesar 10 persen ke klien untuk memenuhi aturan pajak pertambahan nilai yang baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut