Kena PPN, Ini Tarif Baru Langganan Netflix

Netflix.
Sumber :
  • Phonearena

VIVA – Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan enam nama perusahaan digital asing atau luar negeri, yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

img_title Sebut Pergantian Jabatan Menkeu Bukan Perubahan, Suahasil: Ini Kelanjutan!

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," kata Kemenkeu.

img_title Wanita 20 Tahun Tewas di Hotel Mustika Tanah Abang, Pembunuh Ditangkap Usai Sempat Pakai Identitas Palsu

Berdasarkan keterangan resmi dari Netflix yang diterima VIVA Digital pada hari ini, 1 Agustus 2020, penyedia layanan streaming video itu mengatakan bahwa mereka menaati aturan pemerintah tersebut, dan mulai memberlakukannya bulan ini.

Para pelanggan Netflix dapat melihat tarif baru tersebut di laman resmi perusahaan. Informasi kenaikan harga layanan juga telah dikirim ke alamat surat elektronik pelanggan lama.

img_title Lari 5K PORSENI Bakrie 2026 Berhasil Diikuti Ribuan Pelari, mulai dari Pekerja hingga Pecinta Olahraga

Berikut daftar tarif baru Netflix yang berlaku di Indonesia:

Paket Ponsel Rp54 ribu (sebelumnya Rp49 ribu)

Paket Dasar Rp120 ribu (sebelumnya Rp109 ribu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Paket Standar Rp153 ribu (sebelumnya Rp139 ribu)

Paket Premium Rp186 ribu (sebelumnya Rp169 ribu)

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono

50 Perusahaan di 8 Provinsi Disegel Gegara Karhutla, Jika Terbukti Melanggar Denda hingga Rp 1 Triliun

Sebanyak empat perusahaan di Kalimantan Timur termasuk dalam 50 perusahaan di delapan provinsi telah disegel pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut