Kegiatan Belajar Online Bakal Terancam

Para siswa belajar online di atas puncak bukit.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Pengamat media sosial Ismail Fahmi mengatakan jika gugatan soal siaran internet yang masuk ke penyiaran dikabulkan imbasnya bukan hanya kegiatan live streaming di media sosial seperti Instagram atau Facebook. Tetapi mengganggu aktivitas lainnya seperti belajar online yang juga menggunakan platform tatap muka daring seperti Zoom atau Microsoft Teams.

img_title KPI Tegaskan Larangan Tampilkan Terduga atau Pelaku Child Grooming di Media Penyiaran

"Semua-semua enggak boleh. Zoom juga enggak bisa. Karena semua harus minta izin seperti penyiaran. Semua sekolah harus punya izin penyiaran, kalau enggak ada enggak akan jalan," katanya kepada VIVA Tekno, Minggu, 30 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca: Kominfo: Gugatan RCTI dan INews Bisa Mengubah Industri Penyiaran

img_title Ibas Tegaskan Penyiaran jadi Peran Penting Bentuk Masa Depan Bangsa

Saat ditanya apakah dunia internet membutuhkan aturan, Ismail mengiyakan. Ia beralasan ada beberapa perilaku yang merugikan orang sehingga harus diatur. Ismail mencontohkan kejahatan di internet seperti menyebarkan data pribadi harus ada hukumannya. Jika tidak maka orang bisa bebas melakukan apapun.

"(Misalnya) Lagi live tapi bugil. Itu jelas pornografi harus kena (hukuman). UU ITE kena, UU Kesusilaan kena," ungkap dia. Sebagai informasi, dua televisi swasta, RCTI dan iNews, menggugat salah satu pasal di UU Penyiaran, yakni Pasal 1 (2). Keduanya meminta pendefinisian ulang media lainnya dalam aturan tersebut.

img_title ATVSI Ingatkan Perlunya Sinkronisasi UU Penyiaran dan UU Perfilman

Pasal 1 ayat 2 di dalam UU Penyiaran mengatur pengertian dari Penyiaran yang berbunyi, "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Pokok Gugatan RCTI-iNews Soal UU Penyiaran, Seret Youtube dan Netflix?

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramli, layanan over the top atau OTT yang ada di internet akan masuk ke dalam definisi itu. "Karena yang digugat itu definisi, maka otomatis akan memasukkan OTT ke subyek rezim hukum administrasi dan hukum penyiaran," katanya.

Ilustrasi konten blog (pexels.com)

DPR Godok Revisi UU Penyiaran Agar Lebih Relevan Tangkal Hoaks di Tengah Ledakan Informasi

DPR membahas revisi UU Penyiaran yang lebih relevan guna menekan penyebaran hoaks dan menyesuaikan regulasi dengan era digital di tengah ledakan arus informasi publik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut