Banyak yang Belum Paham, Ini Pengertian TV Digital

Ilustrasi menonton TV.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia meluruskan sejumlah salah tafsir soal migrasi tv analog ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO).

img_title Polres Bangka Barat Beri Peringatan Terakhir ke Penambang Timah Ilegal, 140 Ponton Bakal Disita!

"Orang berpikir streaming itu adalah perpindahan tv analog ke digital, atau berlangganan tv kabel atau satelit itu adalah migrasi dari analog ke digital, itu salah tafsir," ujar Geryantika dalam webinar sosialiasi tv digital, Rabu 21 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Nokia Terbang ke Bulan

img_title Baru Sehari Ditahan, Eks Bupati Gowa Minta Penangguhan karena Maag Akut

Menurut Geryantika, yang disebut migrasi analog ke digital tetap saja siaran tv yang sekarang ditonton oleh masyarakat, tidak perlu berlangganan, kemudian antena yang digunakan juga tidak perlu berubah.

"Cuman kalau tv-nya masih analog, kita perlu set top box, tinggal dicolokkan di permulaan langsung kita bisa menerima siaran digital," kata dia.

img_title Honda PCX Raib dari Showroom Tambora, Pelaku Ternyata Punya Modus Tak Biasa

Selain itu, Geryantika menjelaskan migrasi tv analog ke digital akan membuat kualitas gambar dan suara lebih baik, di mana gambar tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah.

Masyarakat yang berada di daerah juga tidak akan lagi mengalami blank spot, dan tidak perlu lagi menggunakan parabola atau berlangganan tv saat tv digital sudah merata di seluruh Indonesia nantinya.

Organisasi PBB yang menangani masalah telekomunikasi, ITU, sebenarnya telah menetapkan ASO pada 2015, sementara ASEAN berkomitmen untuk ASO pada 2020.

"Walaupun terlambat, saya bisa menyampaikan bahwa Indonesia insya Allah tahun 2022 sudah migrasi dari analog ke digital," ujar Geryantika.

Lebih lanjut, menurut Geryantika, tv analog boros cost infrastruktur dan penggunaan frekuensi. Sebab, masing-masing tv menggunakan frekuensinya sendiri, sedangkan pada tv digital bisa menampung hingga 13 program siaran, yang dimungkinkan dengan cara berbagi infrastruktur.

Undang-Undang Cipta Kerja untuk cluster penyiaran, Geryantika mengatakan, akan mendukung kebijakan berbagi infrastruktur, dengan menyederhanakan proses perizinan dan memutus rantai birokrasi yang ribet.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di analog itu 328 bandwidth yang digunakan tv, tapi dengan digital cukup 176 MHz. Sisanya, 112MHz untuk mendukung broadband internet berkecepatan tinggi untuk mendukung pendidikan, kebencanaan kita," kata Geryantika.

Kementerian Kominfo telah bekerjasama dengan Boston Consulting Group untuk menghitung pemanfaatan sisa bandwidth atau Digital Deviden yang dapat digunakan untuk peningkatan internet di Indonesia, total pada 2020-2026.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut