Indef: Jasa Internet di Indonesia Mahal Tapi Lambat

Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Bhima Yudhistira mengatakan, selama masa pandemi COVID-19 pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan yang drastis.

img_title KPK Ubah Cara Edukasi Antikorupsi di Era Digital

Namun, sayangnya hal itu tidak didukung dengan kapasitas internet yang ada, karena kecepatan internet justru menurun sekitar 4,4 persen dibandingkan negara lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bhima bahkan memastikan, meskipun ada juga negara yang layanan kapasitas internetnya menurun di masa pandemi COVID-19, tapi Indonesia mengalami penurunan layanan internet yang cukup dalam dibandingkan dengan negara-negara lainnya di ASEAN.

img_title US$24,8 Miliar Mengalir Lewat 91 Inovasi Perusahaan AS di RI, Ada Apa Saja?

"Jasa internet di Indonesia ini adalah salah satu yang termahal. Jadi sudah lambat, mahal pula," kata Bhima dalam telekonferensi, Kamis 5 November 2020.

Bhima menegaskan, semestinya hal-hal semacam ini bisa menjadi salah satu pembahasan di dalam peraturan seperti Omnibus Law, untuk mendukung ekosistem serta riset-riset anak bangsa di ranah digital yang lebih baik.

img_title Dari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Dorong Pemasaran yang Lebih Terukur

Di mana tentunya, segala macam ekosistem yang berkaitan dengan aspek digital itu, seperti misalnya startup dan inovasi digital lainnya, tentunya membutuhkan infrastruktur internet yang lebih bagus juga.

"Tapi sayangnya, hal itu tidak secara spesifik dibahas di dalam undang-undang Omnibus Law tersebut," ujarnya.

Bhima mengatakan, idealnya anak-anak bangsa bisa melakukan riset dan inovasi dengan kapasitas internet yang memadai, sehingga banyak startup yang berkualitas dan menyerap banyak tenaga kerja, serta mempercepat transformasi ekonomi digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka, semestinya aturan atau regulasi tentang jasa internet yang bagus dan baik juga bisa diatur oleh pemerintah di dalam Omnibus Law, apabila pemerintah sebenarnya juga menginginkan iklim riset dan inovasi dari para anak bangsa tersebut.

"Sayangnya, ternyata dalam ekosistem itu, yang harusnya juga dibahas di dalam regulasi, adalah bagaimana menjamin koneksi internet ini tersedia dan dapat diakses baik oleh peneliti ataupun pengusaha, khususnya pengusaha skala kecil. Nah itu yang belum ada di kita saat ini," ujarnya.

Upbit Indonesia

Marak Phishing dan Penyalahgunaan OTP, Begini Cara Lindungi Akun Aset Digital

Komdigi mencatat, ruang digital RI masih menghadapi beragam ancaman mulai dari phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), spam, hingga penggunaan identitas palsu.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut