Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Menara telekomunikasi.
Sumber :
  • LiveatPC.com

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur kualitas layanan (quality of service/QoS) telekomunikasi">operator telekomunikasi di Indonesia lewat Undang-Undang Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar).

img_title Minecraft Vanilla Bisa Jadi Lebih Menantang Tanpa Mod, Coba Aturan Bermain yang Tidak Biasa Ini

UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar dinilai dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati layanan dengan kualitas yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan dengan pimpinan seluruh operator telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan tengah melakukan evaluasi 10 tahun pertama untuk pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz, dan 1.800 Mhz.

img_title Ganjil Genap Jakarta Masuki Babak Baru, Ini Arah Perubahan Aturan yang Perlu Diketahui Pengendara

"Ada hal positif yang sudah dilakukan operator telekomunikasi dalam 10 tahun pertama izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi dikeluarkan. Tapi, evaluasi tetap harus kami lakukan untuk izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz, dan 1.800 Mhz untuk 10 tahun kedua," kata dia, Selasa, 8 Desember 2020.

Salah satu yang menjadi sorotan Kominfo adalah masih terdapat 3.435 daerah non-komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

img_title Menhub Dudy Tegaskan Keselamatan Jadi Prioritas, Aturan Transportasi Diperketat

Untuk mempercepat transformasi digital yang tengah dicanangkan Presiden Joko Widodo, Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi dengan syarat operator telekomunikasi berkomitmen membangun di 3.435 daerah non-komersial tersebut.

"Pemenuhan kualitas layanan adalah kunci utama dalam telekomunikasi. Terbitnya UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang tengah dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate. Menurutnya, jika pemerintah tidak membuat aturan yang tegas dan memberikan sanksi, maka operator telekomunikasi akan berbuat sesukanya.

“Fungsi regulator tak hanya membuat regulasi, tetapi juga harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator telekomunikasi tak mengikuti aturan yang ada," papar dia.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja dan saat ini sedang disusun aturan turunannya, maka dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk memasukkan aturan yang selama ini belum tertuang dalam UU Telekomunikasi.

Ia pun mendukung Kominfo jika nantinya operator telekomunikasi yang tidak memenuhi standard QoS dan komitmen pembangunan perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz dan 1.800 Mhz ditangguhkan atau dicabut.

“Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi sudah dikeluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun. Kalau peraturan tidak ada sanksi lebih baik tidak usah dibuat. Tidak ada manfaatnya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Agus mendorong Kominfo untuk memberikan penghargaan atau reward kepada operator telekomunikasi yang memenuhi standard QoS dan menjalankan komitmen pembangunan.

"Pemerintah juga harus memberi kepastian berbisnis kepada operator telekomunikasi yang akan diatur dalam RPP Postelsiar supaya sejalan dengan UU Cipta Kerja," kata dia.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut