Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo panggil Facebook dan WhatApp terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

img_title Daftar HP Android yang Enggak Diterima WhatsApp, iPhone Sebentar Lagi

"Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Komisi I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian dari rancangan undang-udang jadi undang-undang," ujar Menkominfo Johnny G Plate, Senin, 11 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski Komisi I DPR tengah disibukkan oleh berbagai macam hal dan pembahasan regulasi ini sangat dipengaruhi pandemi COVID-19, Johnny berharap RUU PDP bisa secepatnya rampung pada awal tahun ini.

img_title Cek HP Android Kamu Sekarang kalau Tidak Mau Jadi 'Sampah'

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama perlindungan data pribadi masyarakat. Prinsip utamanya adalah penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan (consent) pemilik data.

"Setelah minta penjelasan lengkap dari Facebook dan WhatsApp, pemerintah segera menetapkan kebijakan lanjutan," jelasnya.

img_title Kiamat WhatsApp Dimulai Hari Ini 8 September 2026: HP Android Jadul akan Mati Total

Apa yang dilakukan Kominfo sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, maupun substansi yang ada di dalam RUU PDP milik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Johnny menjelaskan ada beberapa plaform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat, namun mereka perlu bijak dalam menentukan dan memilih platform yang mampu memberikan perlindungan data pribadi yang optimal supaya terhindar dari penyalahgunaan data pribadi yang dikehendaki atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).

Sebelumnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah 71/2019, dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik, serta transaksi elektronik dan akan diperkuat oleh Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Ilustrasi Blok Tangguh

Participating Interest 10 Persen Blok Tangguh Punya Dampak Hukum hingga Ekonomi Bagi Papua Barat

Pemerintah, SKK Migas, dan BP Tangguh, didorong segera memberikan kepastian hukum & transparansi soal realisasi Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Tangguh.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut