Meski Kontroversi, Peredaran Ivermectin Diminta Jangan Dihambat

Ivermectin obat COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penggunaan obat Ivermectin untuk mengatasi COVID-19 sempat menjadi polemik di Indonesia awal Juli 2021. Saat itu, obat Ivermectin disebut efektif mencegah masuknya Virus Corona jenis baru dan telah dipakai oleh banyak negara. Invermectin bukanlah obat baru, karena ditemukan pada 1975 dan mulai digunakan enam tahun kemudian.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Ivermectin masuk dalam daftar Obat Esensial Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), obat-obatan teraman dan paling efektif yang diperlukan dalam sistem kesehatan, yang digunakan untuk mengobati berbagai jenis parasit, seperti kutu kepala, kudis, onchocerciasis, strongyloidiasis, trichuriasis, ascariasis, dan filariasis limfatik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Ivermectin adalah obat anti-parasit yang disetujui Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat dan juga terbukti efektif secara in vitro terhadap beragam virus termasuk HIV, Dengue, Influenza, dan Zika.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Obat ini menjadi viral sejak studi kolaboratif yang dipimpin oleh Monash Biomedicine Discovery Institute (BDI) dengan Institut Infeksi dan Imunitas Peter Doherty (Doherty Institute) muncul ke publik.

Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa obat anti-parasit seperti cacing gelang Ivermectin yang sudah tersedia di pasaran dapat membunuh virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 dalam waktu 48 jam. Hal itu diungkapkan oleh Kylie Wagstaff dari Monash Biomedicine Discovery Institute.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

"Kami menemukan bahwa dengan dosis tunggal pada dasarnya dapat menghapus semua viral load selama 48 jam, dan bahkan pada 24 jam ada pengurangan yang sangat signifikan dalam hal itu," kata Wagstaff, seperti dikutip dari SciTechDaily, Senin, 9 Agustus 2021.

Penggunaan Ivermectin untuk mengobati pasien COVID-19 masih menjadi kontroversi. Meski begitu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta agar peredarannya tidak dihambat. Hal tersebut diungkapkan Dosen Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, Ivermectin dapat melindungi orang yang belum mendapatkan vaksin COVID-19. Apalagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap atau dua kali baru 5 persen di Indonesia.

"BPOM bisa saja bilang masyarakat tidak usah keluar rumah sebelum giliran divaksin. Argumen semacam itu hanya relevan kalau mayoritas seluruh rakyat Indonesia bekerja di sektor formal. Masalahnya, mayoritas orang miskin harus keluar rumah untuk mencari nafkah," kata Ade.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut