Kominfo Putus Akses Konten Muhammad Kece

Muhammad Kece.
Sumber :
  • YouTube/Muhammad Kece

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo turun tangan terhadap kasus dugaan pelecehan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece melalui saluran YouTube.

img_title Kabar Baik buat Content Creator Indonesia

Konten ini diduga memiliki muatan penodaan agama Islam yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten ini," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin, 23 Agustus 2021.

img_title Selandia Baru Perketat Medsos: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses TikTok, YouTube hingga X

Muhammad Kece juga disebut telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Tindakan pemilik akun YouTube Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

img_title Harga YouTube Premium Makin Mahal

Dedy melanjutkan bahwa upaya penanganan konten juga dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13, mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

"Patroli siber dilakukan selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," jelas Dedy. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut