Facebook dan Google Didenda Rp3 Triliun

Facebook dan Google.
Sumber :
  • CIO.com

VIVA – Regulator privasi online Prancis telah memerintahkan Google dan Facebook untuk membayar denda sekitar US$237 juta atau Rp3 triliun karena penggunaan 'cookie' pelacakan data di situs mereka.

img_title Redmi K90 vs OPPO Find X9: Adu Performa dan Kamera, HP Mana yang Lebih Layak Dipilih?

French National Commission on Informatics and Liberty (CNIL) mengumumkan langkah tersebut dalam sebuah pernyataan, mengatakan Google akan membayar US$169,5 juta atau Rp2 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Facebook US$67,8 juta atau Rp973 miliar dalam jangka waktu tiga bulan atau menghadapi denda tambahan US$113 ribu per hari atau Rp1,6 miliar.

img_title Kawasan Hutan Diduga Dikuasai Ilegal, Satgas PKH Mulai Bongkar Jaringan Perusahaan Arif Kurniawan

Komisi tersebut mengatakan cara perusahaan menggunakan cookie mempengaruhi kebebasan persetujuan. Facebook dan Google mempermudah pengguna internet untuk mengotorisasi pelacakan data daripada menolaknya.

Cookie adalah sejumlah kecil data yang dihasilkan saat pengguna menelusuri situs web yang dapat digunakan untuk melacak aktivitas mereka, mengutip dari situs Russian Today, Jumat, 7 Januari 2022.

img_title HP Diduga Disadap Orang Terdekat? Kenali Tanda Penyalahgunaan Akses Tanpa Izin

"Menerima cookie dilakukan hanya dalam satu klik. Menolak cookie seharusnya semudah menerimanya," kata pemimpin tim perlindungan data dan sanksi dari komisi tersebut, Karin Kiefer.

Pengawas menambahkan bahwa praktik-praktik itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Prancis, dan memerintahkan perusahaan untuk memberikan pengguna internet Prancis sarana untuk menolak cookie, sesederhana cara menerimanya untuk menjamin kebebasan persetujuan mereka.

Baik Google maupun Facebook belum mengeluarkan pernyataan untuk bekerja dengan otoritas Prancis guna menyelesaikan masalah ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir mereka bersikeras mengatakan bahwa kontrol izin cookie memberi orang kontrol yang lebih besar atas data mereka.

Google juga berargumen bahwa orang-orang mempercayai perusahaan untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Namun mereka mengatakan akan melakukan perubahan lebih lanjut untuk mematuhi perintah tersebut.

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak

Jaringan Perusahaan Arif Kurniawan Kuasai Hutan Ilegal, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Penegak Didalami Satgas PKH

Satgas PKH mulai menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan sosok Arif Kurniawan dengan oknum aparat penegak hukum.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut