Tren NFT Harus Ditanggapi dengan Bijak

Ilustrasi Non-fungible token (NFT).
Sumber :
  • Bitcoin

VIVA – Fenomena non-fungible token (NFT) sedang populer. Tapi, seperti yang kita ketahui, sesuatu yang viral cenderung disusupi sesuatu yang tidak baik, begitu juga dengan NFT. Kini, marketplace NFT mulai dipenuhi berbagai hal-hal aneh, seperti foto selfie bersama KTP.

img_title Heboh! Game Favorit Banyak Pemain Indonesia Mendadak Diblokir, Ini Alasannya!

Menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memberi peringatan kepada platform marketplace untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi sudah memerintahkan jajaran untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) yang merupakan lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

img_title Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar di Kasus Korupsi PDNS

Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata dia, melalui keterangan resmi, Senin, 17 Januari 2022.

img_title Mahfud MD: Budi Arie Harusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online Kominfo

Dedy juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya untuk melanggar hukum," ungkap dia.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut