Hati-hati dengan Cyberbullying

Ilustrasi cyberbullying.
Sumber :
  • Flickr/Hannahgal

VIVA – Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat memudahkan masyarakat untuk dapat saling berinteraksi meski tanpa kontak fisik.

img_title Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta, Dalami Peran F alias Batak

Kini, semakin beragam jenis media sosial yang tersedia. Selain bisa mendapatkan informasi, media sosial juga mempunyai manfaat menghibur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, masih banyak terjadi penyalahgunaan terhadap media sosial. Jumlah kasus cyberbullying atau perundungan siber terus bertambah sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna internet dan arus informasi di media sosial.

img_title Media Sosial TikTok Blokir Jutaan Akun Gegara Ini

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan, mengakui jika salah satu tantangan terbesar generasi muda ketika bergaul di dunia maya saat adalah perilaku cyberbullying.

Selain itu, keriuhan informasi yang disertai dengan konten negatif dan hoax juga menjadi tantangan lain di dalam dunia digital saat ini. "Literasi digital yang kuat yang dimiliki masyarakat menjadi modal utama dalam menangkal konten negatif dan hoax yang masih beredar," kata dia, Rabu, 23 Februari 2022.

img_title 15 Ucapan dan Caption Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Media Sosial

Menanggapi maraknya cyberbullying yang terjadi di kalangan masyarakat, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menilai banyak masyarakat mengira kehidupan nyata dan kehidupan dunia maya berbeda.

Di mana kehidupan nyata ada etika dan sopan santun, namun ketika di media sosial seolah-olah tidak ada tanggung jawab dari apa yang mereka tulis dan upload. Faktanya tidak demikian.

"Apapun yang di-upload semuanya meninggalkan histori. Jejak digital akan selalu ada dan tidak terhapus sampai kapan pun. Jadi, marilah berinvestasi dengan mengunggah konten-konten yang positif di dunia maya”, tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menambahkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi juga perlu adanya pembatasan.

“Kalau kita melihat Kovenan Internasional Hak Sipil Politik yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, ada dua pembatasan utama, yaitu tidak merendahkan harkat dan martabat orang lain dan tidak membahayakan keamanan nasional,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, selain dua pembatasan yang utama itu tadi juga ada mekanismenya, seperti pembatasan kebebasan berpendapat itu harus diatur oleh hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis. “Artinya apa? yaitu semua ini adalah untuk mengimplementasikan soal menghormati hak orang lain”, tegas Beka.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut